Regulasi dan Keamanan QRIS Antarnegara: Keuntungan Untuk Penyedia Jasa Keuangan
Dalam ekonomi digital yang semakin terintegrasi secara global, hadirnya QRIS Antarnegara menjadi terobosan penting bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) di Indonesia. Teknologi pembayaran ini memungkinkan transaksi lintas negara yang cepat, praktis, dan aman, tanpa hambatan mata uang. Namun, kemudahan ini datang dengan tanggung jawab: memahami regulasi serta memastikan keamanan sistem menjadi hal mutlak bagi pengguna.
Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran nasional terus mendorong transformasi ekosistem pembayaran digital melalui implementasi QRIS sebagai standar nasional yang wajib digunakan dalam setiap transaksi berbasis QR Code. Inisiatif ini tidak hanya berdampak besar di dalam negeri, tetapi juga diperluas ke tingkat internasional melalui QRIS Antarnegara (Cross Border).
Menurut data statistik yang dilansir ASPI Indonesia, QRIS telah menunjukkan perkembangan pesat dalam volume dan nominal transaksi serta semakin luasnya adopsi oleh pelaku usaha, termasuk UMKM. Per 20 Februari 2025 jumlah penyelenggara QRIS terdaftar sebanyak 143 PJP dengan perbankan sebanyak 87, fintech 52, dan 4 switching. Solusi pembayaran ini dinilai sangat efektif sehingga menjadi fondasi penting dalam digitalisasi transaksi ritel di berbagai lapisan masyarakat.
Regulasi yang Mengatur QRIS Antarnegara
Bank Indonesia menetapkan penggunaan QRIS sesuai dengan kerangka regulasi sistem pembayaran yang berlaku. Pengelolaan teknis dan operasional QRIS dilakukan oleh Lembaga Standar yang ditunjuk BI, yang dituangkan dalam dokumen teknis QRIS.
Sebagai bagian dari inisiatif perluasan sistem pembayaran, QRIS Antarnegara dirancang untuk memfasilitasi transaksi lintas negara secara real-time, baik oleh wisatawan asing maupun pelaku ekonomi domestik yang bertransaksi secara internasional. Inisiatif ini memungkinkan perbankan untuk menghadirkan layanan pembayaran yang tidak hanya seamless, tetapi juga mampu mengurangi kebutuhan konversi mata uang manual dan biaya transaksi.
Dengan adanya kejelasan regulasi, lembaga keuangan dapat lebih proaktif dalam menyiapkan infrastruktur dan kepatuhan sistem untuk mendukung ekspansi QRIS ke skala internasional. Hal ini juga memberikan landasan hukum yang kuat dalam menyusun strategi produk dan kolaborasi lintas negara.
Simak juga: Optimalkan Keuangan Anda dengan Sistem Back-End dan Mesin EDC yang Tangguh: Panduan Lengkap
Kerja Sama Internasional dan Standar Interoperabilitas
Bank Indonesia secara aktif membangun kemitraan bilateral dan regional dengan otoritas moneter dan sistem pembayaran dari negara-negara seperti Malaysia, Thailand, Singapura, Jepang, India, Korea Selatan, Arab Saudi, dan China. Kolaborasi ini menghasilkan kerangka interoperabilitas yang memungkinkan PJP untuk memperluas jangkauan layanan melalui konektivitas sistem QR lintas batas yang aman dan sesuai regulasi masing-masing negara.
Ekspansi QRIS Antarnegara ke pasar-pasar strategis tersebut membuka peluang pertumbuhan bagi PJP dalam menyediakan solusi pembayaran bagi pelaku usaha domestik yang ingin menembus pasar global. Melalui sistem yang terintegrasi, institusi keuangan dapat meningkatkan daya saing layanan transaksi lintas negara serta memperkuat posisi sebagai penyedia solusi pembayaran modern.
Untuk mendukung hal ini, penting bagi PJP/perbankan memastikan sistem internal mereka telah memenuhi standar interoperabilitas QRIS dan melakukan integrasi dengan penyedia layanan yang telah tersertifikasi oleh Bank Indonesia. Pendekatan ini tidak hanya mendukung inovasi layanan, tetapi juga memperkuat posisi sektor jasa keuangan Indonesia dalam ekosistem ekonomi digital global.
Mitigasi Risiko Penipuan: Langkah Proaktif yang Wajib Diambil
Aspek keamanan merupakan fondasi dari setiap sistem pembayaran digital, terlebih lagi dalam konteks lintas negara. Maka dari itu, kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan QRIS sangat penting. Berikut langkah strategis yang dapat diterapkan oleh bisnis Anda:
-
Gunakan hanya QRIS dari penyedia resmi yang memiliki logo QRIS dan dengan tulisan QR Code Standar Pembayaran Nasional.
-
Perbarui sistem kasir dan aplikasi pembayaran secara berkala guna menutup celah keamanan.
-
Berikan pelatihan rutin bagi staf untuk mengenali ciri-ciri kode QR palsu.
-
Implementasikan sistem monitoring transaksi untuk deteksi dini aktivitas mencurigakan.
Keuntungan QRIS Antarnegara bagi Nasabah
Bagi nasabah, kehadiran QRIS Antarnegara membawa kemudahan luar biasa dalam melakukan transaksi lintas negara secara instan, aman, dan efisien. Nasabah yang bepergian ke luar negeri tidak perlu lagi menukar mata uang secara fisik atau khawatir dengan fluktuasi nilai tukar, karena pembayaran dapat langsung dilakukan menggunakan aplikasi pembayaran domestik berbasis QRIS yang telah terintegrasi dengan sistem negara tujuan. Ini memberikan kenyamanan tinggi bagi wisatawan, pelajar, pebisnis, maupun pekerja migran dalam mengakses layanan pembayaran internasional tanpa perlu membuka rekening baru di luar negeri. Selain itu, transaksi yang dilakukan juga lebih transparan dengan kurs kompetitif, sehingga nasabah dapat mengelola keuangan lintas batas secara lebih cerdas dan praktis.
Kesimpulan: QRIS Antarnegara merupakan inovasi strategis yang membawa transformasi besar bagi sektor jasa keuangan Indonesia, khususnya bagi penyedia jasa pembayaran seperti perbankan. Dengan dukungan regulasi dari Bank Indonesia, sistem ini menjamin keamanan, efisiensi, dan interoperabilitas dalam transaksi lintas negara. Kolaborasi internasional memperluas cakupan layanan dan membuka peluang pertumbuhan bisnis global. Bagi nasabah, QRIS Antarnegara menghadirkan solusi pembayaran praktis tanpa perlu menukar mata uang secara manual. Bagi PJP, infrastruktur yang sesuai standar QRIS menjadi kunci dalam menciptakan layanan yang modern, kompetitif, dan terintegrasi dalam ekosistem ekonomi digital global.
Promo & Berita Serupa
Lihat Semua